Mengenal Perbedaan PNS dan PPPK Sebelum Mendaftarkan Diri

ERA.id - Setelah sempat tertunda, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dijadwalkan memulai pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 20 September 2023. Tahun ini formasi akan tersedia untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bagi sebagian orang, ini adalah hal yang membingungkan. Meski menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN), tetapi ada perbedaan PNS dan PPPK. Salah satu acuannya adalah UU No. 05 Tahun 2014 yang  menjelaskan bahwa nomenklatur penamaan pegawai pemerintah diubah menjadi ASN. Pegawai berstatus ASN dibagi menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Mengenal Perbedaan PNS dan PPPK

Dilansir situs resmi BKN Yogyakarta, salah satu pembeda PNS dan PPPK adalah masa kerjanya. PPPK merupakan karier sebagai abdi negara, tetapi menggunakan sistem kontrak, bukan permanen. Ini berbeda dengan PNS yang kontrak masa kerjanya permanen.

Perbedaan PNS dan PPPK yang lain adalah status penerimaan hak pensiun. PNS nantinya mendapatkan hak pensiun, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya. Ini adalah pengetahuan umum di masyarakat mengenai PNS dan PPPK. Namun, apakah hanya seperti itu?

Sejumlah ASN berseragam KORPRI (situs resmi Kominfo)

Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, definisi PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja berjangka waktu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK bisa mengisi jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Kondisi ini tidak sama dengan PNS sebab PNS bisa mengisi seluruh jenis jabatan di birokrasi, baik jabatan pelaksana maupun struktural.

Perbedaan PNS dan PPPK yang selanjutnya adalah soal mekanisme pengembangan karier. Proses manajemen PPPK tidak mengatur aspek ini.

Di dalam proses manajemen PNS terdapat proses pengembangan karier yang jelas dan inline dengan jabatan. Contoh dari hal tersebut adalah PNS dengan jabatan JFT jenjang pertama bisa terus mengembangkan karier ke jenjang lebih tinggi, yaitu muda, madya, kemudian utama.

Sementara, proses pengembangan karier PPPK tidak terjadi secara simultan. Alasan dari hal tersebut adalah perekrutan PPPK dilakukan untuk mengisi jenjang jabatan tertentu yang kosong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja. Alhasil, pengangkatan PPPK hanya dilakukan untuk mengisi formasi jabatan tertentu yang sedang dibuka.

Peningkatan pengalaman dan masa kerja PPPK tidak diikuti dengan pola kenaikan golongan layaknya PNS. Jika seorang PPPK ingin mendapatkan jenjang jabatan yang lebih tinggi, dia harus melakukan proses rekrutmen lagi. Orang tersebut harus membuka formasi sesuai jenjang jabatan lebih tinggi yang dibutuhkan.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan PNS dan PPPK. Masing-masing status memiliki pengertian, sistem, dan tantangan yang berbeda. Selain itu, formasi yang dibuka juga bisa berbeda. Untuk mendapatkan informasi menaik yang lain, ikuti terus Era.id