Soal Kasus Produksi Film Porno di Jaksel, Pemeran Perempuan yang Main Dua Kali Ngaku Korban ke Polisi

ERA.id - Seorang pemeran wanita film pornografi buatan rumah produksi yang membuat konten porno di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), CN, datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa perihal pornografi pada Selasa (19/9/2023) hari ini.

Kuasa hukum CN, Acong Latif menyebut kliennya merupakan seorang selebgram wanita dan korban dari kasus ini. Namun dia enggan mengungkapkan identitas CN ini.

"Terus kedua, sekaligus mengklarifikasi bahwa klien kami ini sebenarnya korban. Korban dari produksi film itu. Korban dari para pembuat film ataupun yang memproduksi itu," kata Acong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Acong menjelaskan CN dipaksa untuk ikut membuat film pornografi meski telah menolak. "CN ini ada (bermain) dua film, judulnya nanti setelah diperiksa biar disampaikan sama dia," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menyebut pemeran film pornografi buatan rumah produksi yang membuat konten porno di kawasan Jaksel, berpotensi menjadi tersangka dengan dijerat UU tentang Pornografi.

"(Bisa menjadi tersangka dengan dijerat) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (14/9).

Pemeran wanita itu ialah selebgram Siskaeee, Virly Virginia, CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Untuk pemeran pria yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

Seluruh pemeran film pornografi ini akan dipanggil Jumat besok. "Kita tunggu hasil pemeriksaan hari Jumat dan setelah itu akan kita gelarkan untuk langkah lanjut sidik berikutnya," ucap Ade.