Menanti Moratorium Hukuman Mati di Indonesia

Jakarta, era.id - Setiap tanggal 10 Oktober dunia merayakan Hari Anti Hukuman Mati. Amnesty International mencatat hinggal 31 Desember 2017 Lebih dari dua pertiga negara-negara di dunia atau 142 negara telah menghapus hukuman mati dalam undang-undangnya atau dalam praktik (abolisionis). Tercatat abolisionis untuk semua kejahatan adalah 106 negara, abolisionis untuk kejahatan biasa tujuh negara, dan abolisionis dalam praktik sebanyak 29 negara.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan bahwa abolisi hukuman mati bukanlah gerakan untuk menghapuskan pidana bagi pelaku kejahatan, tetapi gerakan ini merupakan upaya penghapusan jenis penghukuman yang kejam dan melanggar hak hidup. Menurut Usman pelaku kejahatan tetaplah harus dihukum jika terbukti bersalah di depan hukum, namun tanpa harus berujung pada hukuman mati.

Hingga Oktober 2018, Indonesia masih termasuk dalam negara retensionis hukuman mati. Artinya, di Indonesia masih terdapat peraturan perundang-undangan yang menerapkan hukuman mati dan masih menjatuhkan vonis hukuman mati atau melakukan eksekusi hukuman mati dalam 10 tahun terakhir.

Selain Indonesia, negara-negara lain yang masih berstatus sebagai retensionis antara lain adalah; Afghanistan, Tiongkok, Kuba, Ethiopia, Iran, Irak, Malaysia, Nigeria, Korea Utara, Saudi Arabia, Sudan, dan Amerika Serikat. Kendati demikian, Indonesia termasuk sebagai salah satu negara yang menyatakan abstain untuk Resolusi ke-6 dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 27 Desember 2016 di New York, terkait Moratorium Penggunaan Hukuman Mati.

Sejak Januari 2018 hingga Oktober 2018 pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan 37 vonis mati. Dari total 37 kasus tersebut, 28 di antaranya terkait penyalahgunaan narkoba, delapan kasus pembunuhan dan satu vonis mati terkait tindak pidana terorisme. Delapan orang merupakan warga negara Taiwan dan sisanya warga negara Indonesia.

Hukuman mati di Indonesia

Sebanyak 37 kasus ini tentu menambah panjang daftar terpidana yang menunggu waktu eksekusi mati menjadi 299 orang, sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Amnesty International Indonesia. Mendapat Protes Pengamat hukum pidana Frans Winarta mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup sering diprotes terkait dengan pelaksanaan hukuman mati untuk berbagai tindak kejahatan.

Menurut Frans meskipun sering mendapat protes, namun hukuman mati masih diatur di dalam undang undang di Indonesia, sehingga hal yang mungkin dilakukan adalah melakukan moratorium hukuman mati. Frans menjelaskan pada saat ini banyak negara yang dianggap beradab, sudah menghapus hukuman mati untuk segala jenis tindak kejahatan.

Malaysia adalah salah satu negara yang berencana melakukan peghapusan hukuman mati untuk semua tindak kejahatan, dan keputusan Pemerintah Malaysia tersebut diumumkan pada momen perayaan hari Anti Hukuman Mati Sedunia pada Rabu (10/10), tiga bulan setelah Pemerintah Malaysia mengumumkan moratorium eksekusi mati pada Juli 2018.

"Wajar bila di seluruh dunia mulai menghapus hukuman mati, namun persoalannya apakah Indonesia siap atau tidak," kata Frans.

Terkait keputusan Malaysia tersebut, Frans berpendapat bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan untuk mengikuti Malaysia untuk menghapus atau setidaknya melakukan moratorium hukuman mati. Secara pribadi, Frans sebenarnya setuju untuk penghapusan hukuman mati. Namun mengingat ada kejahatan tertentu yang sulit diberantas di Indonesia seperti pengedaran narkoba dan yang memproduksi narkoba, tampaknya hukuman mati masih diperlukan, kata Frans.

Tidak Berefek Jera Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menyatakam bahwa dirinya setuju bila hukuman mati dihapus dari sistem hukum di Indonesia. Politikus PDI Perjuangan itu berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak untuk hidup yang tercantum dalam konstitusi dan Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta berbagai konvensi internasional yang sudah pernah diratifikasi Indonesia.

Menurut dia berbagai penelitian menyebutkan bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Dalam kasus narkotika, misalnya, berkali-kali hukuman mati sudah diterapkan, tetapi tetap saja tidak mengurangi frekuensi kejahatan penyelundupan narkotika. Charles bilang, yang perlu dilakukan dalam memberantas berbagai kejahatan adalah memperbaiki sistem dan proses penegakan hukum. Pemerintah dan institusi-institusi terkait harus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan.

"Sekali lagi, hukuman mati tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Terpidana hukuman mati Freddy Budiman sebelum dieksekusi tetap saja bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara," kata Charles.

Meskipun sejumlah protes dan permintaan sudah disampaikan kepada pemerintah Indonesia, Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan tidak terdapat moratorium atau penundaan dalam batas waktu tertentu hukuman mati di Indonesia terutama untuk kasus yang berat, seperti kasus narkoba dan terorisme.

Prasetyo mengungkapkan Jaksa Agung Rusia sempat menanyakan apakah Indonesia masih menerapkan hukuman mati? Kepada Jaksa Agung Rusia tersebut Prasetyo mengatakan bahwa Indonesia masih menerapkan hukuman mati. Menurut Prasetyo, Jaksa Agung Rusia mendukung hukuman mati yang diterapkan Indonesia, tetapi negara tersebut terikat dengan aturan yang berlaku di wilayah Eropa sehingga sejak 19 tahun lalu telah menghentikan hukuman mati.

Terkait penerapan hukuman mati, Prasetyo mencontohkan bahwa belum lama ini terdapat tujuh kasus yang diperintahkannya untuk dituntut hukuman mati berupa kasus jaringan peredaran narkoba. Sepanjang 2015-2018, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga tahap.

"Pada saatnya kalau kami akan eksekusi bakal kami kasih tahu," ucap Prasetyo.

Tag: hukuman mati