Cara Beli Meterai Elektronik yang Dapat Anda Lakukan, Simak di Sini

ERA.id - E-meterai merupakan label tempel dalam bentuk elektronik yang bisa Anda ditempelkan pada berbagai dokumen digital dengan memanfaatkan sistem khusus. Pernyataan mengenai cap digital  sendiri sudah tercantum dalam PP Nomor 86 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa fungsi meterai elektronik yaitu sebagai penanda sebuah dokumen disebut sah di mata hukum. Lantas bagaimana cara beli meterai elektronik?

Bagi Anda yang hendak membelinya, tidak harus dilakukan secara tunai atau offline, sebab Anda dapat melakukannya secara online. Cara menggunakannya pun sama saja dengan meterai pada umumnya, yakni dengan cara dipakai pada dokumen apapun, dapat dicetak, ataupun ditambahkan dengan tanda-tangan.

Ketahuilah cara membeli e-meterai serta tips menggunakannya berikut ini. Sangat mudah dan praktis.

Fungsi E-meterai

Fungsi e-meterai yaitu sebagai penanda sebuah dokumen sah atau tidak jika Anda membawanya ke meja hijau, sebab di dalamnya sudah berisi kode unik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, harga bea meterai sendiri senilai Rp10.000.

Sebagai informasi tambahan, terhitung sejak tanggal 1 Januari tahun 2021 bahwa materai Rp10.000 saat ini sudah menggantikan semua nominal yang sebelumnya, yaitu Rp3.000 dan Rp6.000.

E-meterai ini berlaku untuk selamanya, tetapi Anda tidak dapat merevisi maupun menggunakannya lebih dari sekali. E-materai juga dapat dicetak (print), tetapi tidak dapat dibubuhkan tanda tangan basah di atasnya, sebab hanya berfungsi sebagai salinan semata.

Adapun lembaga yang ditugaskan untuk membuatnya adalah Perum Peruri. Selanjutnya akan ada pihak lain yang bertugas mendistribusikan e-meterai Peruri tersebut kepada pengecer (distributor) dan juga masyarakat luas.

Salah satu distributor e-meterai Peruri terpercaya yaitu Privy. Dalam fitur e-Meterai dari Privy, masyarakat umum dapat membelinya untuk ditambahkan ke dokumen digital sesuai dengan keperluan.

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagaimana Cara Membeli E-meterai?

Untuk pembelian meterai elektronik terpercaya, Anda disarankan membeli e-meterai melalui distributor, yaitu Privy. Masyarakat umum dapat langsung membelinya melalui situs resmi Privy.id dengan mudah sebab dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Di bawah ini adalah cara membeli e-meterai yang dapat Anda lakukan.

1. Buka situs penyedia e-meterai (Privy)

Cara membeli e-meterai yang pertama yaitu dengan mengakses website Privy melalui browser di laptop, PC, ataupun smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

  • Lengkapi registrasi di Privy terlebih dahulu agar Anda mempunyai akun.
  • Setelah mendaftar, lakukan log in dan masukkan password.
  • Selanjutnya klik foto profil, dan pilih menu Enterprise.

2. Pilih workflow dan unggah dokumen

Langkah berikutnya, pilihlah workflow dan kemudian unggah dokumen yang akan dibubuhkan cap tempel tersebut. Dokumen yang dapat ditempelkan e-meterai, antara lain:

  • Akta notaris dan grosse
  • Akta PPAT dan salinannya
  • Surat berharga
  • Memorandum of Understanding (MoU)
  • Surat pernyataan
  • Surat rekomendasi
  • Dokumen lelang, berita acara
  • Dokumen terkait transaksi
  • Dokumen lainnya sesuai yang dimaksud pada Undang-Undang terkait bea meterai.

3. Pilih dokumen yang hendak Anda bubuhkan e-meterai

Untuk tahap ini, langkah pertama adalah dengan memilih dokumen yang akan ditempelkan meterai elektronik.

Jika ingin menempelkan cap pada dokumen digital yang diunggah, pilih “Sign with E-Meterai”.

4. Tempatkan e-meterai pada posisi yang diinginkan

Setelah dokumennya berhasil diunggah, tempatkan cap tersebut pada posisi yang diinginkan. Seperti meterai pada umumnya, ditempatkan di atas nama dan bersebelahan dengan tanda tangan.

Jika posisinya sudah pas, klik “Lanjutkan”. Setelah selesai, dokumen sudah diberi meterai sebagai tanda pengesahannya. Proses ini berhasil jika ditandai dengan status ‘Completed’.

Demikianlah pembahasan tentang cara beli meterai elektronik yang dapat Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…