Mengenal Apa Itu Sidang BP4R Polri yang Wajib Dilakukan Personel Sebelum Nikah

ERA.id - Masyarakat umum mungkin masih asing dengan apa itu sidang BP4R Polri. Ini adalah salah satu tahapan sebelum seorang anggota Polri melangsungkan pernikahan.

Aturan pernikahan anggota Polri tidak sama dengan masyarakat umum. Untuk lebih memahami maksud dari sidang ini, simak penjelasan berikut.

Mengenal Apa Itu Sidang BP4R Polri

Dikutip dari TBNews, personel Polri diwajibkan mengikuti sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) sebelum melaksanakan pernikahan yang sah menurut agama dan catatan sipil.

Ini adalah sidang untuk pemberian izin nikah kepada personel Polri yang akan menikah. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, sidang BP4R harus dilakukan oleh semua persolen Polri serta calon pasangan yang akan melakukan pernikahan.

Sidang BP4R di Polres Trenggalek (situs web Polres Trenggalek)

Tujuan dari pelaksanaan sidang BP4R adalah mengetahui kesiapan personel dan calon pasangannya dalam melangsungan pernikahan sebab personel Polri memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar.

Diuji pula kesiapan anggota Polri dan calon pasangan dalam membangun rumah tangga yang secara administrasi terikat dengan kedinasan dan peraturan Kepolisian.

Sidang ini menghadirkan kedua calon mempelai, orang tua atau wali mempelai, serta keluarga masing-masing.

Menurut Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, tujuan sidang BP4R adalah mendapatkan keabsahan dan hak dalam institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi dokumen pra-nikah secara agama dan juga kedinasan. Dia menekankan, tujuan mendasar dari pernikahan adalah sakinah mawadah warahmah. Jadi, pernikahan harus didasari niat awal dimulai dari sekarang.

“Kalau sudah sepakat menikah, apa yang menjadi tanggung jawab bisa dikomunikasikan. Harus dipahami betul tentang hak dan kewajiaban sebagai suami istri,” Terang Sunardi, seperti dilansir situs web Polres Trenggalek (17/1/2023).

Hal senada disampaikan oleh Kasipropam Polres Trenggalek, Iptu Muhtar. Dia menjelaskan, dalam organisasi Polri semua terikat aturan yang wajib dipatuhi, salah satunya perilaku bhayangkari.

“Harus bisa menjaga nama baik Polri di tengah masyarakat. Hindari perlaku hedonisme maupun hal-hal lain yang dapat menurunkan citra Polri,” Terang Muhtar.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kesiapan seorang wanita (non-polisi) yang akan menikah dengan polisi tidak hanya menjadi ibu rumah tangga, tetapi juga membantu sang suami menjaga nama baik Polri. Hal ini bisa dilakukan melalui perilaku sehari-hari yang baik, tidak hidup dalam hedonisme, dan sebagainya.

Acara sidang BP4R ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas sidang BP4R. Setelah itu, dilakukan pembacaan penetapan hasil putusan sidang oleh sekretaris sidang.

Itulah informasi mengenai apa itu sedang BP4R Polri yang wajib dilaksanakan oleh para anggota Polri yang akan menikah. Untuk mendapatkan informasi lain, ikuti terus Era.id