Waspada, Kampanye di Pesantren Bisa Kena Sanksi

Jakarta, era.id - Lembaga pendidikan tidak boleh menjadi tempat kampanye. Dalam UU nomor 7 tahun 2017, pelanggarnya akan dihukum pidana 2 tahun atau denda Rp24 juta.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menegaskan, ancaman ini serius bagi peserta peserta pemilihan umum yang berkampanye di lembaga pendidikan.

"Sesuai pasal 521 di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sanksinya pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," ungkap Afif saat dihubungi, Senin (15/10/2018).

Ucapan Afif tersebut menegaskan pernyataan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang bilang, lembaga pendidikan, bisa formal maupun nonformal, dalam hal ini, pesantren juga termasuk sebagai lembaga pendidikan, tidak boleh digunakan sebagai tempat berkampanye. 

"Saya kira, ada baiknyalah kandidat-kandidat itu tidak menodai kehormatan lembaga pendidikan, tempat ibadah, begitu ya. Sebab, kan lembaga pendidikan itu kan di mana kita menyemai nilai generasi bangsa kita agar mereka memahami nilai politik yang benar, etika politik yang benar. Janganlah itu dinodai dengan pesan politik yang sifatnya partisan," ungkap Pramono beberapa waktu lalu.

Diketahui, beberapa kandidat Pemilu Presiden 2019 tengah gencar kampanye ke beberapa daerah, termasuk pesantren.

Pada hari ini, cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mengunjungi santri dan masyarakat di pondok pesatren Miftahul huda 2 Bayasari ciamis didampingi oleh ketua umum PAN Dzulkifli Hasan dan ketua umum Persaudaraan alumni 212 Slamet Ma'arif.

(Foto: Dokumentasi Sandiaga Uno kampanye di pesantren)

Sementara itu, Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengunjungi dua pondok pesantren di Krapyak, Sewon, Kabupaten Bantul, Minggu (14/10) lalu.

(Foto: Dokumentasi Ma'ruf Amin kampanye di pesantren)

Belum diketahui pasti apakah kunjungan kandidat tetsebut mengandung unsur kampanye di dalamnya. Namun, yang pasti, dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tertulis bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye.

Tag: dana kampanye bawaslu kpu