25 Orang Jadi Tersangka Kasus Kericuhan Pohuwato Berujung Pembakaran Kantor Bupati
ERA.id - Polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan berujung perusakan hingga pembakaran kantor Bupati Pohuwato, Gorontalo.
"Sudah bertambah (menjadi) 25 tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro kepada wartawan dikutip Senin (25/9/2023).
Desmont belum mau merinci identitas atau peran para tersangka ini. Sebab, ke-25 tersangka ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Mereka semua dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP.
"(Sebanyak 25 tersangka ini dari) 48 (orang yang) diamankan, dan kemungkinan bertambah (jumlah tersangka)," ucapnya.
Sebelumnya, kericuhan terjadi saat massa berunjuk rasa di Pohuwato, Gorontalo, Kamis kemarin. Imbas kericuhan ini massa membakar Kantor Bupati Pohuwato, pada Kamis (21/9) lalu.
"Iya betul membakar kantor bupati ya," kata Kombes Desmont Harjendro, Kamis (21/9).
Desmont menambahkan massa juga merusak Kantor DPRD Pohuwato. Namun dia tak merinci apakah gedung dewan itu mengalami kerusakan parah atau tidak.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan unjuk rasa yang dilakukan massa ini menuntut pembayaran ganti rugi lahan dari perusahaan pertambangan. Belum diketahui mengapa unjuk rasa ini berujung anarkis. Dari kericuhan ini sebanyak 11 polisi mengalami luka-luka.