Sejumlah Pihak Pertanyakan Nasib Penjual Setelah TikTok Dilarang Jualan, Pemerintah Beri Penjelasan
ERA.id - Revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi bentuk resmi larangan pemerintah Indonesia terhadap adanya layanan e-commerce di dalam media sosial. Salah satu pihak yang terdampak revisi ini adalah TikTok Shop.
TikTok Shop merupakan fitur TikTok yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi jual beli daring melalui media sosial TikTok. Dengan adanya larangan ini, sebuah pertanyaan muncul, bagaimana nasib penjual setelah TikTok dilarang jualan?
Nasib Penjual Setelah TikTok Dilarang Jualan
Tom Liwafa pengusaha asal Surabaya sepakat dengan pelarangan cross border. Namun, dia menyoroti nasib para penjual yang tadinya mengandalkan TikTok Shop sebagai lapak jualan.
"Kami dengar isu bahwasanya TikTok Shop akan dilarang, oke saya sepakat dengan cross border untuk dilarang, jadi produk luar negeri tidak bisa seenaknya masuk ke Indonesia, tetapi sekarang pertanyaan saya satu, sudah berapa ratus ribu orang yang berjualan di e-commerce, yang mana mereka terbantu, contohnya ibu-ibu yang ada di kampung, anak-anak yang kemudian melanjutkan kuliah, mereka bisa mendapatkan penghasilan lebih dari TikTok Shop ataupun dari platform apa pun itu," ungkap Tom, dilansir akun Instagram pribadinya @tomliwafa, Selasa (26/9/2023).
Menurutnya, larangan yang merugikan TikTok ini akan berdampak pada digitalisasi UMKM dan merugikan sejumlah pihak. Dia juga mempertanyakan solusi yang diberikan oleh pemerintah terkait larangan tersebut.
"Sekarang, kalau sedikit melarang, sedikit melarang, pertanyaan saya pemerintahan ini sekarang itu apa bentuk daripada digitalisasi UMKM. Mohon maaf, kalau sekadar melarang saja, solusinya di mana, sedangkan kami mengorbankan ratusan ribu seller yang terbentuk di situ, orang yang tidak mempunyai uang untuk menyewa ruko ataupun beli miliaran, mereka berjualan lewat TikTok Shop atau platform-platform e-commerce itu dengan mudah," ujar Tom Liwafa.
TikTok Bukan Tempat Jualan
Terkait revisi Permendag No. 5 Tahun 2020, status TikTok telah diperjelas oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Dia menegaskan, TikTok hanya punya izin sebagai platform media sosial, bukan izin sebagai tempat jualan atau menjalankan bisnis.
"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," terang Bahlil di Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Senin, dilansir Antara.
Dia mengatakan, pemerintah akan melakukan pencabutan izin kepada TikTok jika masih menjadikan platform tersebut sebagai lapak jual beli.
"Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan)," tegasnya.
Bahlil menerangkan, pihaknya tengah mengatur ulang ketentuan perdagangan, misalnya soal pajak untuk produk dari luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mencegah penjualan barang-barang yang bisa merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kita akan menata kembali permendagnya, juga sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok itu hanya untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan," kata Bahlil.
Selain itu, dia menegaskan bahwa pihaknya tak akan melakukan diskusi dengan TikTok terkait aturan tersebut. Dia juga mempersilakan TikTok untuk meninggalkan Indonesia jika keberatan dengan ketentuan yang ada di Indonesia.
"Ngapain bicara sama mereka? Mereka harus ikut negara dong. (Jika TikTok keberatan) biar saja hengkang, nggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," kata Bahlil.
Itulah beberapa hal terkait nasib penjual setelah TikTok dilarang jualan. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya, ikuti terus Era.id.