Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Siap Mundur dari Anggota DPR hingga PPP

ERA.id - Komisi III DPR RI sepakat mengusulkan Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi tahun 2023.

Arsul Sani yang saat ini masih menjabat sebagai wakil ketua MPR RI dan anggota Komisi II DPR RI, mengatakan siap mudur dari parlemen. Selain itu, dia juga akan mundur dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Dia menyadari bahwa hal itu merupakan konsekuensi sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

"Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara. Ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima," kata Arsul.

Dia menegaskan, niatnya maju sebagi salah satu kandidat hakim konstitusi adalah untuk menjadikan MK sebagai lembaga negara yang lebih baik ke depannya.

"Saya, mudah-mudahn, bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antar lembaga negara yang terjadi," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI rampung menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi tahun 2023. Hasilnya, seluruh fraksi sepakat memilih Arsul Sani menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama, bapak Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui? Kemudian semua menyatakan menyetujui bapak Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Dengan demikian, Adies mengakatan bahwa Komisi III sepakat mengusulakan nama Arsul Sani sebagai hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams.

"Oleh karena itu, Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah bapak Arsul Sani," kata Adies.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi pada 25-26 September 2023.

Sebanyak delapan calon hakim konstitusi mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan. Kedelapan kandidat tersebut yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.