MPR RI Lantik Amir Uskara Sebagai Wakil Ketua Gantikan Arsul Sani

ERA.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet melantik Amir Uskara sebagai wakil ketua MPR RI dari Fraksi PPP. Amir menggantikan posisi Arsul Sani yang kini ditunjuk sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Ketua MPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya bahwa saya memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan," ucap Amir membaca sumpah jabatan.

Setelah itu, Amir dan Bamsoet bersama-sama menandatangani surat penetapan.

Dalam kesempatan itu, Arsul sempat menyampaikan pidato dan berpamitan kepada seluruh jajaran MPR RI. Dia mengucapkan terima kasih dan mohon maaf atas kinerjanya selama menjadi pimpinan lembaga.

"Saya tentu ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pak ketua dan para wakil ketua MPR yang totalnya ada 10 orang, atas kerjasamanya, saling support, saling menguatkan dalam menjalankan tugas-tugas sebagai pimpinan MPR RI," kata Arsul.

Di akhir pidatonya, mantan sekretaris jenderal PPP itu meminta doa dan dukungan dari jajaran pimpinan MPR supaya bisa melanjutkan kerjanya sebagai hakim MK yang amanah.

"Tentu saya mohon doa dari bapak ibu semua agar bisa mejadi hakim yang amanah, yang lurus, tidak tengok kanan tengok kiri, kalau istilahnya Pak Ahmad Basarah gitu, tapi tegak lurus pada kebenaran dan keadilan," ucapnya.

Acara pelantikan itu dihadiri oleh sejumlah pimpinan MPR RI lainnya yaitu Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, dan Wakil Ketua MPR dari DPD Fadel Muhammad.

Sebagai informasi, sebelum terpilih menjadi hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan Anggota Komisi III DPR RI, Wakil Ketua MPR RI, serta Wakil Ketua Umum PPP. Arsul diajukan DPR sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna-tugas.

Ia dilantik sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.