Lusa, Tarif Tol di Makassar Akan Naik
ERA.id - Tarif tol di Kota Makassar akan naik pada 29 September 2023. Itu dibenarkan PT Makassar Metro Network (MMN), sebagai satu dari dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Makassar.
Lima gerbang yang akan menerapkan penyesuaian tarif yaitu Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe,Gerbang Tol Tallo Timur dan Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan, dengan kenaikan tarif tol berkisar dari Rp500 hingga Rp1.500.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan mengatakan bahwa penyesuaian tarif di lima gerbang Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR, setelah dilakukan berbagai tahapan kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Dia mengatakan keputusan tersebut didasari oleh Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023 tentang penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per tanggal 8 September 2023.
"Penyesuaian ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam dua tahun terakhir sebesar 8,27 persen dari BPS yang dibulatkan ke Rp500 terdekat dan ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh standar pelayanan minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar," ujarnya.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.
Selain penerapan penyesuaian tarif, Pengelola Jalan Tol Makassar saat ini juga sedang mengadakan Program Tol Vaganza pada akhir tahun 2023 dengan tema “Lewat Jalan Tol Lebih Untung”. Program Tol Vaganza 2 ini merupakan program customer loyalty bagi pengguna jalan tol di Makassar.
Melalui program ini, pengelola Jalan Tol Makassar ingin mengapresiasi pengguna jalan dengan memberikan berbagai keuntungan saat melewati jalan tol, di antaranya pengendara dapat menghemat waktu dan jarak tempuh perjalanan, serta berpeluang mendapatkan hadiah di tiap minggunya.
Program Tol Vaganza 2 mulai 25 September hingga 31 Desember 2023 dengan memberikan berbagai apresiasi menarik dibanding periode sebelumnya. Tiga orang pengguna Jalan Tol Makassar berkesempatan mendapatkan logam mulia setiap minggu dan paket ibadah umroh gratis sebagai hadiah utama yang akan diundi pada akhir periode.
Manajemen Tol Makassar telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif ini melalui penyebaran informasi pada media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol, penayangan informasi melalui variable message sign (VMS), siaran pers, termasuk kegiatan focus group discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan terkait.
Berbagai kegiatan ini dilakukan agar informasi penyesuaian tarif ini dapat tersosialisasikan dengan baik. Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol.