Kemendagri Keluarkan SE Wajibkan Pemda untuk Anggarkan Dana Pilkada, Bila Tak Patuh Akan Disanksi
ERA.id - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menganggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dana Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni saat berbicara kepada awak media setelah acara Pemberian Penghargaan BUMD dan Rakor BUMD 2023 di Jakarta, Jumat.
"Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran mewajibkan seluruh pemerintah daerah (pemda) menganggarkan APBD untuk dana pilkada 40 persen tahun ini dan 60 persen tahun depan. Surat edaran itu dikeluarkan hari ini (29/9)," kata Agus dikutip dari Antara, Jumat (29/9/2023).
Dia menjelaskan bahwa sebagian besar daerah sudah menganggarkan, tetapi yang anggarannya belum cukup nanti ada APBD perubahan.
"Sampai dengan hari ini sudah 44 persen yang sudah menandatangani anggaran, jadi sudah lumayan bagus kalau nanti diikuti dengan APBD perubahan ini mudah-mudahan bisa 100 persen," ujarnya.
Agus menegaskan bila ada pemda yang belum menganggarkan APBD pilkada sampai 2023 berakhir, maka akan diberikan sanksi dan catatan evaluasi.
"Bagi daerah yang tidak menganggarkan itu (sampai 2023 habis) akan diberikan sanksi, bagi yang menganggarkan tentu akan diberikan apresiasi. Nah surat edaran (Kemendagri) itu menekankan kepada Gubernur agar dalam melakukan evaluasi baik APBD perubahan dan APBD bagi daerah yang tidak menganggarkan cukup untuk anggaran pilkada agar diberikan catatan dievaluasi," tegasnya.
Agus mengatakan bahwa catatan itu wajib diikuti dan evaluasi wajib diikuti, bahkan kalau perlu dikembalikan.