KPK Beri Peringatan Keras ke Kementan yang Diduga Mau Musnahkan Dokumen Bukti Korupsi
ERA.id - KPK memberi peringatan keras kepada pihak-pihak di internal Kementerian Pertanian (Kementan) supaya tidak menghalang-halangi proses hukum terkait dugaan korupsi.
"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).
Peringatan keras itu lantaran adanya informasi dari Tim Penyidik KPK bahwa ada dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan, saat lembaga antirasuah menggeledah Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat (29/9).
Adapun dokumen tersebut diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ali mengatakan, upaya menghalang-halangi proses penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. "Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.
"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai Tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.
Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, komisi antirasuah itu belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Selain uang tunai, penyidik KPK sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan yang dimaksud. Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.