KPK Temukan Uang Belasan Miliar Rupiah di Rumah Saksi Kasus Pencucian Uang SYL

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat di wilayah Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (6/3/2024) malam. Tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hanan merupakan salah satu saksi dalam kasus SYL yang sudah pernah diperiksa oleh KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan salah satunya dokumen mengenai pengerjaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2024).

Selain itu, Ali mengungkapkan pihaknya juga menemukan uang tunai berjumlah miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU yang menjerat SYL.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ungkap Ali.

Dia menyebut seluruh barang bukti ini telah disita oleh tim penyidik untuk segera dianalisa.

Adapun KPK pernah memeriksa Hanan sebagai saksi terkait dugaan TPPU oleh SYL pada Jumat (1/3/2024). Hanan diduga pernah menjalin komunikasi dengan SYL dan mendapatkan proyek pekerjaan di Kementan.

Sebagai informasi, Hanan merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, yaitu perusahaan produsen pakaian dalam pria merek Rider. Selain itu, dia juga pernah menjabat Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) periode 2017-2019.

Sebelumnya, KPK resmi menahan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Praktik curang ini bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019-2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi selama kurun 2020-2023.

Saat ini, perkara pemerasan terhadap pegawai hingga penerimaan gratifikasi yang dilakukan SYL sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, KPK masih mengusut dugaan TPPU oleh SYL.