BNN Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Narkoba

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 14,6 kg sabu dan 63.500 butir pil ekstasi dari pengungkapan awal bulan Oktober 2018. Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan pengungkapan kini berasal dari empat kasus berbeda.

Kasus pertama diungkap pada 11 Oktober 2018 di wilayah Medan, Sumatera Utara. Dalam penungkapan itu BNN menangkap 2 tersangka yakni M berserta barang bukti 2 kg sabu dan AG berserta barang bukti 8 kg sabu dalam bungkus plastik.

Kasus kedua, Arman mengatakan BNN menggagalkan pengiriman sabu seberat 3 kg sabu di Tol Cikupa Tangerang. Total BNN menangkap 6 orang tersangka dari jaringan tersebut yakni Z, NMS selaku kurir, AM alias Escobar (pengendali) serta HF, RS, dan MYR.

Selanjutnya, BNN bersama Kanwil Bea Cukai Kaltim dan Tim dari Lantamal XIII berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat 1,5 kg di Kalimantan Utara. Menurut Arman, sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut.

Kasus selanjutnya, BNN bersama TNI AD menangkap dua oknum anggota TNI yakni Kopda ED dan Praka RD yang telibat peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 63.500 butir di Cilegon Banten. Arman mengatakan proses hukum keduanya diserahkan di POM TNI.

Total ada 18 tersangka yang ditangkap BNN dari ke empat kasus tersebut. Arman menambahkan pengungkapan kali ini merupakan bukti keberhasilan sinergitas dari BNN, Bea Cuka dan TNI selama ini. 

Tag: bnn darurat narkoba