Lapor Korupsi Dapat Rp200 Juta, Ini Syaratnya

Jakarta, era.id - Kalian tahu, pemerintah telah menerbitkan peraturan bagi pelapor kasus korupsi bisa dapat hadiah Rp200 juta. Peraturan itu tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.

Dalam PP tersebut disebutkan, penegak hukum yang terdiri atas KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung berhak memberikan maksimal Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.    

Tentunya ada syarat dan ketentuan yang berlaku, agar kalian bisa menjadi pelapor kasus korupsi. Mengutip Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil (0,2 persen) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Selanjutnya, pada Pasal 17 ayat (2) diatur, besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 Juta. Dengan ketentuan pasal ini, maka syarat untuk mendapatkan hadiah uang Rp200 juta bila melapor kasus korupsi adalah sebagai berikut:

1. Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp200 juta, maka kasus yang dilaporkan adalah kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp100 miliar.

2. Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp10 juta.

Dalam PP itu juga disebutkan, setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan atau apresiasi harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Satu di antaranya, mendapat penilaian dari penegak hukum. Di mana penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Nah penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak laporan itu diajukan. Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Identitas Pelapor Dilindungi

Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum. Informasi itu bisa berbentuk laporan tertulis atau lisan, bahkan bisa melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan mengenai dugaan korupsi itu juga, harus melampirkan identitas pelapor beserta uraian fakta mengenai dugaan korupsi yang telah terjadi. Tenang saja kalian tidak perlu khawatir, sebab KPK akan melindungi pelapor korupsi yang tidak ingin diketahui identitasnya.

"Jadi pelapor jangan khawatir, KPK memberi perlindungan dan menjamin keamanan dari ancaman terlapor. Kalau memang minta disembunyikan identitasnya, kita sembunyikan," kata Ketua KPK Agus Raharjo seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/10/2018).

Menurut Agus Raharjo, KPK akan memberikan jaminan keamanan, terutama agar aman dari ancaman terlapor. Untuk itu KPK menjalin kerjasama dengan lembaga perlindungan keamanan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. Selain itu, PP 43/2018 itu juga telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

 

Tag: korupsi bakamla