Diperiksa 7 Jam Soal Kasus Korupsi di Kementan, Febri Diansyah: Tak Ada Terkait Perusakan Dokumen!
ERA.id - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku tidak ada pertanyaan mengenai penggeledahan maupun upaya perusakan dokumen di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan usai dirinya bersama Rasamala Aritonang diperiksa KPK sebagai saksi selama tujuh jam. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementan.
“Saya sampaikan tidak ada satu pun pertanyaan atau pendalaman terkait dengan penggeledahan di Kementan dan informasi yang disampaikan ke publik saat itu terkait dengan perusakan dokumen. Tidak ada sama sekali,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.
Meski begitu, Febri membenarkan dirinya dan Rasamala mendampingi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat proses penyelidikan. Saat itu firma hukumnya, Visi Law sempat mengeluarkan sembilan rekomendasi setelah memetakan titik rawan korupsi.
Salah satu rekomendasinya adalah menguatkan pengawas internal oleh inspektorat di Kementan. “Itu adalah draf pendapat hukum yang kami susun berdasarkan informasi dan fakta-fakta yg kami peroleh dan pernyataan-pernyataan yang kami terima dan analisis,” tegasnya.
Kemudian, Febri juga mengklaim dirinya meminta Syahrul memenuhi panggilan saat proses penyelidikan lalu. “Dan kepada pihak-pihak yang berinteraksi dengankami, kami ingatkan agar bicara dan menyampaikan apa adanya,” ujarnya.
“Jadi kami tidak mungkin dan tidak akan mengubah arahan-arahan apalagi mengubah keterangan itu prinsip yang kami pegang dalam menjalankan profesi,” sambung Febri.
Diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febri, Rasamala, dan Donal Fariz sebagai saksi kasus korupsi Kementan. Hanya saja, nama terakhir tidak hadir karena tidak ada dalam surat kuasa yang ditandatangi Syahrul Yasin Limpo.
Adapun dalam kasus korupsi ini, diduga ada klaster yang ditangani penyidik komisi antirasuah. Rinciannya adalah pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi antirasuah belum mau memerinci soal tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, beredar kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta terseret dalam kasus ini.