Soal Dugaan Kebocoran Data Penyelidikan Kasus SYL, KPK Tunggu Kesaksian Febri Diansyah dkk di Sidang

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Febri Diansyah selaku advokat untuk memberikan kesaksian dalam persidangan terkait dugaan kebocoran data penyelidikan perkara rasuah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Setelah itu, KPK bakal melakukan analisis lebih lanjut.

Adapun Febri, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz menjadi pengacara SYL saat kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Itu tentu kami akan mengonfirmasi lebih dahulu nanti di depan persidangan. Setelah itu pasti kami di internal sendiri juga akan melakukan analisis dan penelusuran lebih jauh," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip pada Senin (29/4/2024).

KPK mengambil langkah ini karena menemukan dokumen legal opinion (LO) yang disusun oleh ketiga pengacara tersebut. Dokumen itu ditemukan saat menggeledah rumah SYL serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Dokumen LO itu yang diduga bersumber dari bahan penyelidikan KPK yang bersifat rahasia. Ali menjelaskan, pengacara yang mendampingi tersangka memang diperbolehkan mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) maupun berkas lainnya. Namun, data itu didapatkan ketika proses penyidikan atau pelimpahan ke pengadilan.

"Bukan pada saat proses penyelidikan karena ketika mereka menggunakan data penyelidikan, maka itu data ilegal," jelas Ali.

Sebelumnya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, tiga pengacara yang pernah mendampingi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan diminta bersaksi dalam persidangan. Mereka adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengonfirmasi para saksi yang mengaku pernah dipanggil oleh pengacara SYL.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.