Bupati Nganjuk Tersangka Gratifikasi

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqqurahman sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

"Terkait hal tersebut, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan TFR, Bupati Nganjuk periode 2013-2018 sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konfrensi pers yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).

Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk terkait proyek pembangunan infrastruktur tahun 2015. KPK menjerat Taufiq dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tak hanya gratifikasi dari dua kontraktor, sebelumnya Taufiq juga dijerat kasus dugaan suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 Oktober 2017. Suap ini terkait perekrutan dan pengelolaan pegawai negeri sipil tahun 2017 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Taufiq ditangkap setelah diduga menerima uang sekitar Rp300 juta. KPK menduga uang yang diserahkan melalui Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto tersebut berasal dari banyak pihak. 

Dalam kasus tersebut, sejumlah aset milik Bupati Nganjuk ini pun sudah disita KPK seperti 1 unit mobil Jeep Wrangler dan 1 unit mobil Smart Fortwo. 

Tag: