KPK Sita Mobil BMW Milik Kabid PUPR Kabupaten Bekasi
"KPK telah melakukan penyitaan terhadap mobil BMW yang diduga digunakan saat NR melarikan diri pada Minggu siang (14/10). Dengan demikian telah disita tiga mobil yang diduga digunakan oleh pihak-pihak terkait perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah mengamankan dua mobil yang diduga digunakan saat transaksi yaitu Toyota Avanza dan Toyota Innova yang digunakan saat pengambilan uang.
Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bekasi Bupati Kabupaten Bekasi Periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Sementara untuk Billy Sindoro sudah selesai diperiksa pada pukul 15.07 WIB.
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. (Tasha/era.id)
Selesai diperiksa, Billy yang terpaksa mengganti jasnya dengan rompi oranye khas KPK. Dia hanya terdiam saat ditanya soal keterlibatan dan pemberian suap pada sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta. Ia tampak enggan menjawab dan ingin cepat melangkahkan kakinya ke dalam mobil tahanan.
Baca Juga : Kabid PUPR Kabupaten Bekasi Akui Perbuatannya
"Tersangka BS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan," ungkap Febri.
Sebagai informasi, KPK menangkap sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Bekasi, terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta, pada Senin (15/10) malam. Dalam penangkapan itu sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin.
Tak hanya Neneng, KPK juga menangkap pejabat Pemkab Bekasi lainnya sebagai penerima suap, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Baca Juga : Kali Kedua Bos Lippo Group Terjerat KPK
Dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Pemberian suap itu dilakukan secara tiga tahap sesuai perizinan yang dikeluarkan. Dengan total commitment fee dalam kasus ini sebesar Rp13 miliar.