Bupati Bekasi Resmi Jadi Tahanan KPK

Jakarta, era.id - Setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kabupaten Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin akhirnya secara resmi ditahan oleh KPK.

Neneng yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Dirinya langsung naik ke dalam mobil tahanan meski jalannya ditutupi oleh awak media yang telah menunggunya.

Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini tampak menggunakan kemeja kuning dan jilbab berwarna hijau tua, serta tak ketinggalan rompi orange khas tahanan KPK.

"Tersangka Bupati Bekasi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (Foto: Facebook pribadi)

Sedangkan untuk Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah mendapatkan beberapa bukti serta keterangan terkait dugaan aliran dana kepada Neneng sebagai Bupati Bekasi dari pengembang properti Meikarta.

"Kami akan mendalami juga bagaimana proses pengambilan keputusan dan juga aliran dana terkait pengurusan izin ini," ujar Febri.

Baca Juga : Apa Arti Kode 'Tina Toon' dalam Suap Meikarta?

Sebagai informasi, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), lembaga antirasuah ini berhasil menangkap sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Bekasi, terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta, pada Senin (15/10) malam. Dalam penangkapan itu sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin.

Tak hanya Neneng, KPK juga menangkap pejabat Pemkab Bekasi lainnya sebagai penerima suap, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Baca Juga : Billy Sindoro yang Belum Jera Menyuap

Dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group; Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Pemberian suap itu dilakukan secara tiga tahap sesuai perizinan yang dikeluarkan. Dengan total commitment fee dalam kasus ini sebesar Rp13 miliar.

Tag: suap di meikarta