Berapa Jarak Aman Berkendara Menurut Undang-Undang? Simak Penjelasan Berikut Ini
ERA.id - Pengemudi kendaraan harus mematuhi aturan lalu lintas dan etika berkendara agar terhindar dari kecelakaan. Salah satu langkah penting untuk menjaga keselamatan berkendara adalah menjaga jarak antarkendaraan. Lalu, berapa jarak aman berkendara menurut undang-undang?
Jarak Aman Berkendara Menurut Undang-Undang
Sebelum membahas jarak aman berkendara, perlu diketahui bahwa tidak ada peraturan atau undang-undang yang mengatur secara rinci jarak aman antarkendaraan berdasarkan kecepatan. Meski demikian, terdapat buku petunjuk berkendara yang bisa dijadikan acuan.
Jarak aman kendaraan adalah ruang antara kendaraan yang satu dengan yang lain kendaraan lain yang ada di depannya. Jarak aman tersebut perlu diperhatikan agar tidak terjadi benturan jika kendaraan di depannya berhenti mendadak. Selain itu, jarak aman berkendara memungkinkan pengemudi lebih mudah bermanuver, baik untuk berbelok atau berbelok untuk menyalip.
Dahulu, terdapat aturan yang mengatur jarak antarkendaraan, yaitu Pasal 62 Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, itu pun tidak merinci jarak aman yang dimaksud. Bunyi pasal tersebut adalah pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.
Akan tetapi PP No. 43 Tahun 1993 telah tidak berlaku sebab saat ini sudah mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 79/2013). Peraturan baru ini tidak mengatur batas jarak aman antarkendaraan.
Meski demikian, pengemudi bisa menggunakan Buku Petunjuk Tata Cara Berlalu Lintas (Highway Code) di Indonesia, yang bisa diakses di situs resmi Dishub Kota Malang. Pada halaman 37 dijelaskan, pengemudi disarankan menjaga jarak aman antara satu kendaraan dengan kendaraan yang ada di depannya. Hal tersebut perlu dilakukan terutama saat hujan, permukaan jalan licin, pendakian aman, mengemudikan kendaraan berat, atau menarik gandengan atau tempelan. Jarak aman antarkendaraan lebih jauh dari jarak aman normal.
Sebuah penggambaran diberikan untuk memahami penjelasan. Saat kendaraan melaju dengan kecepatan 60 km per jam, pengemudi menempuh sekitar 2 meter selama “waktu reaksi” sebelum mulai mengerem dan sekurang-kurangnya 34 meter sebelum berhenti. Saat kendaraan melaju dengan kecepatan 100 km per jam, pengemudi menempuh sekitar 21 meter sebelum mulai mengerem dan sekurang-kurangnya 96 meter jumlah jarak sebelum berhenti.
Kemudian, dilansir situs resmi Humas Polri, ada dua jenis jarak yang perlu diperhatikan berdasarkan buku Panduan Praktis Berlalu Lintas, yaitu jarak minimal dan jarak aman.
Jarak minimal adalah jarak terdekat antara satu mobil dengan mobil yang ada di depannya. Sementara, jarak aman merupakan batasan yang disarankan selama berkendara demi menghindari hal-hal tak diinginkan, khususnya saat musim hujan. Berikut ini adalah rinian jarak minimal dan jarak aman dalam berkendara.
• Kecepatan 30 km/jam: jarak min. 15 meter, jarak aman 30 meter
• Kecepatan 40 km/jam: jarak min. 20 meter, jarak aman 40 meter
• Kecepatan 50 km/jam: jarak min. 25 meter, jarak aman 50 meter
• Kecepatan 60 km/jam: jarak min. 40 meter, jarak aman 60 meter
• Kecepatan 70 km/jam: jarak min. 50 meter, jarak aman 70 meter
• Kecepatan 80 km/jam: jarak min. 60 meter, jarak aman 80 meter
• Kecepatan 90 km/jam: jarak min. 70 meter, jarak aman 90 meter
• Kecepatan 100 km/jam: jarak min. 80 meter, jarak aman 100 meter
Itulah penjelasan terkait jarak aman berkendara. Untuk mendapatkan informasi menarik yang lain, ikuti terus berita terbaru di Era.id.