KPK Pertimbangkan Tuntutan Maksimal Bagi Billy Sindoro
Sehingga, ke depannya lembaga antirasuah ini akan mempertimbangkan tuntutan maksimal bagi Billy ketika kasusnya masuk dalam proses persidangan.
"Mengecewakan bagi kita semua karena ada tersangka yang sebelumnya pernah divonis bersalah, bahkan kasus itu juga ditangani KPK dan kasus suap pada saat itu. Nanti kami akan pertimbangkan lebih lanjut terkait dengan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatannya dalam kasus yang diproses saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Selain itu, Febri juga kembali mengingatkan agar para pelaku dalam kasus suap terkait proyek pembangunan properti Meikarta ini kooperatif dan mengakui perbuatannya, agar saat mengajukan diri sebagai justice collaborator para tersangka itu bisa terbantu dengan pengakuannya.
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. (Tasha/era.id)
"Kami perlu menyampaikan bahwa tersangka juga punya hak untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. Hal ini dapat menguntungkan tersangka apalagi pihak penerima itu ancamannya sangat tinggi yaitu 20 tahun atau seumur hidup," jelas Febri.
Mantan aktivis antikorupsi itu juga mengingatkan, bagi tersangka yang ingin mengajukan justice collaborator dapat segera diajukan secara resmi kepada penyidik. "Jadi mengakui perbuatan harus sepenuhnya dan juga membuka peran pihak lain yang lebih besar. Kalau tidak terpenuhi akan kami tolak," ucap Febri.
Baca Juga : Billy Sindoro yang Belum Jera Menyuap
Supaya kalian tahu, Billy adalah satu dari sembilan tersangka yang baru saja ditetapkan KPK. Diduga kuat, Billy adalah salah satu penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi lainnya. Tak tanggung-tanggung, Rp13 miliar sudah disiapkan supaya urusan perizinan proyek Meikarta di Bekasi bisa lancar. Sebelum tertangkap, sudah Rp7 miliar uang digelontorkan kepada pejabat Pemkab Bekasi.
Pada September 2008 lalu di Hotel Aryaduta Jakarta, dirinya ditangkap KPK setelah lebih dulu menciduk Komisioner KPPU M Iqbal. Kala itu, Iqbal mau keluar hotel sambil membawa tas hitam berisi uang Rp500 juta. Uang suap itu berasal dari Billy yang kebetulan punya kasus di KPPU yang sedang ditangani Iqbal. Billy kala itu adalah Direktur PT First Media.
Di pengadilan tingkat pertama, Billy divonis tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis yang lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Billy tak terima. Tapi dia tak mau mengajukan banding dan malah memilih upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung.
Baca Juga : Apa Arti Kode 'Tina Toon' dalam Suap Meikarta?
Upaya Billy sia-sia. Permohonannya ditolak majelis hakim agung yang terdiri dari Timur Manurung, Imam Harjadi, dan Artidjo Alkostar. Permohonan PK itu diputus pada 1 Juli 2009 lalu. Dengan penolakan itu, maka yang berlaku adalah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.