Anak Anggota DPR yang Aniaya Pacarnya hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka

ERA.id - Polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB, Edward Tannur  sebagai tersangka lantaran menganiaya Dini Sera Afrianti alias Dini (27) hingga tewas di kawasan Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce kepada wartawan, dilihat di akun Instagram @humaspolrestabessurabaya, Jumat (6/10/2023).

Pasma menjelaskan Gregorius Ronald dan Dini telah menjalin hubungan sejak Mei 2023. Kejadian bermula saat keduanya makan di daerah G Walk, pada Selasa (3/10) lalu sekira pukul 18.30 WIB.

Pasangan ini lalu pergi ke tempat karaoke di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, Jatim, usai diajak rekannya. Sesampainya, Gregorius Ronald, Dini, dan lima rekan tersangka berkaraoke sambil minum minuman keras.

Pada Rabu (4/10) sekira pukul 00.10 WIB, Dini dan Gregorius pulang dan menuju lift. Saat itu, keduanya cekcok atau bertengkar.

"Keterangan GR dalam pertengkaran itu bahwa GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA. Hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk. Dan kemudian setelah duduk, GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras," ucapnya.

Keduanya masih cekcok ketika di parkiran Lenmarc Mall. Dini lalu keluar dari lift mendahului GR sembari memainkan ponselnya. Dia lalu bersandar di pintu mobil sebelah kiri mobil milik Gregorius.

Tersangka lalu masuk ke dalam mobilnya dan menyalakan kendaraan tersebut.

"Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban berada di sisi sebelah kiri, terduduk. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih," ungkapnya.

Tersangka lalu turun dan memasukkan tubuh Dini ke dalam mobil. Korban dibawa ke Apartemen PTC Surabaya.

Keduanya tiba di apartemen pukul 01.15 WIB. Saat itu tersangka melihat Dini dalam kondisi lemas. Dia lalu mencoba memberi napas buatan dan menekan dada Dini, namun tak ada respon.

Korban lalu dibawa ke rumah sakit, namun pukul 02.30 WIB Dini dinyatakan meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan tentang kejadian itu langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya menetapkan Gregorius sebagai tersangka.

Terhadap tersangka telah kami lakukan penahanan," ucapnya.