Aniaya Janda Sukabumi hingga Tewas, Anak Anggota DPR Fraksi PKB Ditetapkan Jadi Tersangka

ERA.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31), anak seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial ET, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak usia 29 tahun yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama 5 bulan terakhir.

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR (Gregorius Ronald Tannur)," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce di Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Saat hendak pulang, pasangan kekasih ini cekcok di parkiran tempat hiburan malam yang berujung penganiayaan terhadap perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, itu.

Kapolrestabes menyebut sejumlah saksi melihat Ronald di antaranya menendang kekasihnya di bagian kaki hingga jatuh tersungkur. Selain itu, pelaku memukul kepala korban sampai tak berdaya.

Korban sempat dinaikkan ke mobil, namun terlempar dan terlindas diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat saat dikemudikan dengan kencang oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu.

"Tersangka kami sangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolrestabes Royce.

Tersangka Ronald sempat membawa pulang ke tempat tinggal kekasihnya di Apartemen Tanglin Surabaya.

Melihat masih tidak berdaya meski telah dilakukan pertolongan kompresi dada (CPR) serta napas buatan, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

"Kami masih mendalami motif penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucap Kapolrestabes. (Ant)