Ronald Tannur Divonis Bebas, JPU Nilai Majelis Hakim Kesampingkan Bukti CCTV dan Visum Korban

ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan pertimbangan vonis anak DPR atau Politikus PKB Ronald Tannur di vonis bebas atas tugas aniaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan putusan bebas vonis terhadap terdakwa Ronald Tannur yakni anak DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur ada beberapa pertimbangan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Salah satunya tidak adanya saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini Sera Afriyanti (29).

"Itu penyebab kematiannya, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban," terangnya.

Meski begitu, pihaknya dari tim JPU secara optimal sudah menyampaikan secara lugas di persidangan. Ia menyebut ada hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul.

"Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan," jelasnya.

Padahal berbagai alat bukti, seperti rekaman CCTV, hasil visum dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, sayangnya berbagai alat bukti itu dinilai majelis hakim kurang kuat sehingga menjatuhi vonis bebas pada Ronald Tannur.

"Dari putusan kemarin memang tidak saksi yang melihat tapi kan JPU ada bukti CCTV sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," tegasnya.

Tak hanya itu, lanjut Putu, majelis hakim juga mengesampingkan kronologi saat korban dan pelaku berada di dalam lift. "Termasuk kronologi di lift tidak ada pemukulan dan jatuhnya Dini (korban)," tambahnya.

Lebih lanjut ia menilai bukti rekaman CCTV sebenarnya bisa menjadi fakta suatu petunjuk bagi hakim.

"CCTV ini sebenarnya agar bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat katanya dalam pertimbangan mereka," jelasnya.

Tak hanya itu, rekaman CCTV itu menunjukan terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengalami luka dan dinyatakan tewas.

"Bukti CCTV itu ada yang kami bisa lihat, di situ memang ada beberapa hal yang dibuktikan. Mulai penganiayaan yang mengakibatkan korban itu luka dalam hati akibat dari lindasan dari ban kendaraan," ungkapnya.

Maka dari itu, pihaknya masih terus berupaya untuk menjerat Ronald Tannur dengan upaya hukum, yakni Kasasi.