Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp11,4 Miliar ke Singapura
ERA.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster tujuan Singapura di Terminal 2F keberangkatan internasional, pada Minggu (8/10).
Sebanyak dua tersangka diamankan dari kasus ini, yakni MF (50) dan VGS (20). Keduanya berperan sebagai kurir.
"Total benih lobster yang berhasil diamankan berjumlah 107.800 ekor," kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Jauhari menerangkan kasus itu terungkap usai polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada pengiriman benih lobster di Terminal 2F Bandara Soetta dengan tujuan Singapura. Kedua pelaku ini akhirnya ditangkap usai dilakukan penelusuran.
Modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni membawa benih lobster dengan menggunakan koper. Polisi berhasil mengamankan satu koper berisi 63.000 benih lobster, paspor, dan boarding pass dari tangan MF.
Sedangkan dari tangan VGS, berhasil diamankan satu koper berisi 44.800 ekor benih lobster, paspor, dan boarding pass.
"Dari tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp11.426.800.000," ucap Jauhari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.