DKI Akan Terapkan Ganjil-Genap untuk Roda Dua, Bagaimana Nasib Pengemudi Ojek Daring?

ERA.id - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengemukakan ​​​pemerintah dan pengelola aplikasi ojek daring perlu tegas mengatur para pengojek apabila pemberlakuan skema ganjil-genap bagi kendaraan pribadi di Jakarta diperluas ke kendaraan beroda dua.

“Kalau mau ada kekhususan bagi ojek daring tentu bisa, tapi tentu ada konsekuensi, tetap ada pembatasan,” kata Deddy Herlambang di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (10/10/2023).

Ia mengatakan, ojek daring sudah jadi andalan masyarakat dan banyak pihak cukup toleran dengan keberadaan mereka.

Meski demikian, kata Deddy, apabila nantinya ada 100 ribu pengojek yang meminta akses masuk ke jalan lokasi pembatasan ganjil-genap diberlakukan, maka pengelola aplikasi harus tegas untuk memberi izin hanya kepada 50 ribu pengojek.

Pemerintah dan pengelola aplikasi juga dapat bekerjasama menentukan kebijakan lain untuk mengatur ojek daring dan mendukung pemberlakuan ganjil-genap bagi sepeda motor apabila nantinya diterapkan.

Deddy mengatakan, reaksi keras mungkin dapat timbul di kalangan pengojek daring terhadap pembatasan itu.

Walau bagaimanapun, semua pihak harus fokus pada tujuan utamanya bahwa pembatasan kendaraan beroda dua adalah untuk mengurangi polusi dan kemacetan di Jakarta yang kondisinya sudah cukup parah.

“Kalau nanti pengojek daring berdemonstrasi, ya itu sudah risiko, apa kita mau menyelesaikan masalah yang lebih besar apa tidak,” kata dia.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya bersama Kepolisian akan membahas penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua.

"Kita akan pikirkan. Semua itu harus dikaji bersama dengan Direktorat Lalu Lintas/ Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/10).

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta William A Sarana menilai penerapan ganjil-genap untuk sepeda motor bukan kebijakan yang efektif dan tepat.

Ia mendorong pemerintah terlebih dahulu meningkatkan kecepatan dan kenyamanan pengguna transportasi umum sebelum melakukan pembatasan.