Kasus Prostitusi Terungkap Usai Video PSK Muda dan WNA Tersebar di Internet
ERA.id - Seorang mucikari inisial JL ditangkap polisi setelah menjadikan ACA (17) sebagai PSK di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasus itu bermula saat JL menawarkan ACA untuk melayani pria hidung belang pada Januari 2022 lalu di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jaksel. Korban mau melakukan hal tersebut dan mendapat uang Rp700 ribu usai melakukan hubungan badan.
Lalu pada Juni 2022, tersangka kembali meminta korban untuk melayani tamu di kawasan apartemen Kebayoran Lama, Jaksel, dengan seragam sekolah.
"Selanjutnya korban memberikan layanan hubungan seksual kepada pelanggannya, tetapi pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut. Adapun durasi rekaman tersebut yakni sekitar 31 menit," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Setelah aktivitas seksual itu selesai dilakukan, ACA mendapat uang Rp1 juta.
Seiring berjalannya waktu, orang tua korban mengetahui jika ada video syur ACA di website pornografi. ACA akhirnya mengaku jika wanita di video tersebut adalah dirinya.
Orang tua ACA akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Usai dilakukan penelusuran, JL akhirnya ditangkap.
"Kemudian terhadap tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak yakni Pasal Eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk ada tidaknya korban lain.
Pelanggan ACA, yakni N ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. Pria tersebut diduga telah melanggar UU ITE.
"Namun sejauh ini keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO karena kami masih berupaya. Dari keterangan para saksi bahwa yang bersangkutan adalah WNA (warga negara asing) sejauh ini masih kita dalami," ujar Henrikus.