Soal Gugatan Batas Usia Caprs-Cawapres di MK, Cak Imin: Pemilu Sudah Dekat Kok Masih Ribet Aturan

ERA.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai, gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan merepotkan aturan yang sudah ada saat ini. Terlebih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah akan digelar dalam lima bulan ke depan.

Hal itu merespons rumor MK akan segera memutuskan hasil gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres.

"Ini pemilu sudah tinggal berapa hari masih saja ribet aturan," kata Cak Imin di kediaman dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Dia mengingatkan, pendaftaran pasangan capres dan cawapres kurang dari satu bulan. Menurutnya, dengan batas waktu yang ada ini menjadi ujian bagi para hakim MK untuk membuat keputusan yang terbaik.

"Ngerti lah kita ini, proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji. Ini pemilu tinggal beberapa hari, malah bikin aturan," kata Cak Imin.

Meski begitu, bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan itu mengaku belum mendangar kabar MK akan segera membuat putusan terkait gugatan tersebut.

"Katanya mau diumumkan, rumornya. Saya sendiri enggak tahu, baru rumor," kata Cak Imin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar Mahfud ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip dari Antara, pada Selasa (26/9).

Lebih lanjut, Mahfud juga mengkritisi lamanya proses MK dalam menindaklanjuti gugatan masyarakat terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024.

“Menurut saya (kasusnya) sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?” ujar Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 2008-2013 itu.

Menjelang pemilu tahun depan, MK menerima banyak permintaan terkait batas usia capres dan cawapres.

Perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan sejumlah kepala daerah meminta usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Belakangan, Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM meminta MK menetapkan calon yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2024 tidak boleh berusia lebih dari 70 tahun.