Buntut Panjang Sidang Videotron Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang diadukan ke Bawaslu DKI terus bergulir. Sidang lanjutan aduan itu hari ini kembali ditunda karena pelapor ingin terlapor atau yang dikuasakan hadir. 

Pelapor kasus ini bernama Sahroni yang melaporkan Jokowi-Ma'ruf Amin terkait tayangan videotron kampanye di 8 titik sepanjang Jalan Protokol. Aduan ini pun disidangkan oleh Bawaslu DKI. 

Dalam sidang lanjutan hari ini, Rabu (17/10/2018) sidang itu digelar tapi kemudian kembali ditunda. Pihak terlapor yang diwakilkan oleh Koordinator Advokasi dan Data Pelanggaran Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan tidak membawa surat kuasa langsung dari Jokowi-Amin. 

Sahroni mengatakan, Jokowi yang sudah beberapa kali mengikuti kontestasi politik seharusnya berpengalaman menghadapi aduan di Bawaslu. Untuk itu, dirinya yakin Jokowi pasti bisa memberikan surat kuasa atas nama dirinya.

 

Tag: dana kampanye bawaslu jokowi-maruf amin