Pelapor kasus ini bernama Sahroni yang melaporkan Jokowi-Ma'ruf Amin terkait tayangan videotron kampanye di 8 titik sepanjang Jalan Protokol. Aduan ini pun disidangkan oleh Bawaslu DKI.
Dalam sidang lanjutan hari ini, Rabu (17/10/2018) sidang itu digelar tapi kemudian kembali ditunda. Pihak terlapor yang diwakilkan oleh Koordinator Advokasi dan Data Pelanggaran Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan tidak membawa surat kuasa langsung dari Jokowi-Amin.
Sahroni mengatakan, Jokowi yang sudah beberapa kali mengikuti kontestasi politik seharusnya berpengalaman menghadapi aduan di Bawaslu. Untuk itu, dirinya yakin Jokowi pasti bisa memberikan surat kuasa atas nama dirinya.