Ormas Serang Pedagang Pasar Kutabumi karena Disurati, Perumda NKR Tangerang: Bukan dari Kami!
ERA.id - Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda-NKR) selaku pengelola pasar di Kabupaten Tangerang, Banten, akan memberikan sanksi pegawainya jika terbukti terlibat kasus preman menyerang pedagang Pasar Kutabumi, Minggu (24/9) silam.
"Hapid Fauzi (oknum pegawai perumda) saat ini sudah diperiksa polisi. Secara hukum kami memberikan pendampingan hukum. Namun secara internal belum diberikan sanksi, karena ada SOP (standar operasional prosedur)," kata Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Dirut Perumda-NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, Rabu kemarin.
Ia menjelaskan, oknum pegawai perumda yang menjabat sebagai Kepala Pasar Kutabumi diketahui membuat surat permohonan bantuan kepada organisasi masyarakat (ormas) dan menjadi pemicu insiden penyerangan dan penganiayaan pedagang pasar itu.
Pihaknya pun memohon maaf atas keluarnya surat permohonan itu, yang ujunya membuat kerusuhan di pasar hingga merugikan pedagang.
"Terkait dengan surat yang beredar itu, bahwa saya menegaskan bila surat itu tidak dibuat dan direncanakan apapun oleh Perumda NKR. Sekali lagi, bukan dari kami," katanya.
Terpisah, Kepala Pasar Kutabumi Perumda-NKR, Hapid Fauzi menjelaskan, dirinya memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat permintaan bantuan kepada ormas tersebut. Terlebih, penerbitan surat itu didasari surat edaran Direksi Perumda-NKR yang memberi batas waktu pengosongan Pasar Kutabumi 25 September 2023.
“Kalau secara tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya ada tupoksi untuk menerbitkan surat itu. Saya punya kewenangan untuk menerbitkan surat itu," tegasnya.
Dia menyebut, surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada ormas itu disebarkan oleh Tony Wismantoro selaku konsultan pihak ketiga mitra dari Perumda-NKR. "Kalau itu Pak Tony, Pak Tony yang menyebarkan," tuturnya.
Sebelumnya, Polresta Tangerang kembali memanggil dan memeriksa sebanyak 11 orang guna mengusut tuntas siapa aktor intelektual dibalik penyerangan dan penganiayaan terhadap pedagang Pasar Kutabumi. Salah satu yang diperiksanya yaitu Tony Sumantoro.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, minggu ini hingga pekan depan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap para saksi.
"Jumlah yang akan diperiksa nanti ada sebanyak 11 orang termasuk saksi-saksi pada kasus itu," kata dia.