Kelanjutan Kasus Ormas vs Pedagang di Pasar Kutabumi Tangerang
ERA.id - Tim Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, menetapkan satu orang tersangka dalam bentrok ormas dengan pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu (24/9) silam.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Senin kemarin mengatakan, bahwa penetapan satu orang tersangka baru di dalam kasus bentrok Pasar Kutabumi itu ialah berinisial TW.
"Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 24 September 2023 lalu. Kami, tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang telah menetapkan TW sebagai tersangka di kasus Pasar Kutabumi," katanya.
Menurut Arief, ditetapkannya TW sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara dengan adanya fakta-fakta tambahan, mulai dari dugaan upaya menggerakkan massa hingga mobilisasi langsung atas bentrok Pasar Kutabumi yang ditemukan oleh tim penyidik.
"Di tingkat penyidik sudah menemukan fakta bukti cukup untuk mempersangkakan saudara TW berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti serta pemenuhan berdasarkan unsur delik," jelasnya.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan segera memanggil dalam waktu dekat ini terhadap bersangkutan sebagai status tersangka.
"Nanti penyidik akan melakukan panggilan pada saudara TW dalam waktu dekat," ujarnya.
Adapun untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pidana Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada bentrok di Pasar Kutabumi, Tangerang. Sebanyak 3 tersangka di antaranya sudah d tetapkan merupakan pelaku.
Adapun untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N.
Kerusuhan di Pasar Kutabumi, Pasar Kemis itu sendiri terjadi sebagai ujung dari aksi penolakan program revitalisasi pasar oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang ditolak para pedagang.