KPK Geledah Rumah CEO Lippo Group

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi yang diduga terkait dengan kasus suap izin proyek properti Meikarta. Salah satunya, rumah CEO Lippo Group James Riady.

“Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi sejak Rabu siang sampai tengah malam tadi, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke lima tempat lain hingga pagi ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).

Selain menggeledah rumah James Riady, tempat yang digeledah tersebut adalah Apartemen Trivium Terrace, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi. Sementara pada Rabu (16/10) KPK juga telah melakukan penggeledahan di lima tempat di Kabupaten Bekasi dan Tangerang.

Menurut Febri, hingga saat ini penggeledahan masih dilakukan dan tim penyidik lembaga antirasuah ini telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait pemberian suap kepada sejumlah kepala dinas di pemerintahan Kabupaten Bekasi dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

“Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lainnya,” ujar Febri.

Terkait kasus ini, KPK juga telah menemukan sandi baru yang digunakan untuk menutupi transaksi. Namun, Febri belum mau memaparkan lebih jauh sebabnya KPK masih menelusuri hal tersebut.

“Kami menemukan kode baru dalam proses pengurusan izin Meikarta tersebut yaitu ‘Babe’. Tentu akan ditelusuri lebih lanjut kode itu mengarah pada siapa dan apa peranannya,” ungkap Febri.

Sebagai informasi, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), lembaga antirasuah ini berhasil menangkap sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Bekasi, terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta, pada Senin (15/10) malam. Dalam penangkapan itu sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin.

Tak hanya Neneng, KPK juga menangkap pejabat Pemkab Bekasi lainnya sebagai penerima suap, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Pemberian suap itu dilakukan secara tiga tahap sesuai perizinan yang dikeluarkan. Dengan total commitment fee dalam kasus ini sebesar Rp13 miliar.

Baca Juga : Apa Arti Kode 'Tina Toon' dalam Suap Meikarta?

 

Tag: suap di meikarta