KPK Bakal Jemput Paksa SYL, Febri Diansyah: Surat Panggilannya Jumat

ERA.id - Pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mempertanyakan dasar penjemputan paksa kliennya pada malam ini

Hal ini disampaikan Febri menanggapi upaya paksa penyidik yang menjemput Syahrul di sebuah lokasi di wilayah Jakarta. Katanya, Syahrul sebenarnya sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa pada Jumat (13/10).

“Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya Kamis (12/10/2023).

Selain itu, tim kuasa hukum juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik. Sehingga, Febri bakal mendatangi Gedung Merah Putih KPK malam ini.

“Kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut,” tegasnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri hingga saat ini masih bungkam.

Dikutip dari VOI yang mendapat surat panggilan yang dimaksud. Di dalamnya, Syahrul sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan itu dijadwalkan diperiksa besok. Surat itu ditandatangani oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

Sebelumnya, Syahrul memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah pada Jumat, 13 Oktober. Dia menyatakan siap untuk menjalani proses hukum kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK sudah mengumumkan Syahrul beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober. Ketiganya terlibat dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Syahrul melalui dua anak buahnya tersebut diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan. Nominalnya beragam antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.