Eks Penyidik KPK: Kenapa Harus Buru-Buru Menangkap SYL?
ERA.id - Wakil Presiden RI periode 2004–2009 dan periode 2014–2019, Jusuf Kalla meyakini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa menjalani seluruh proses hukum.
"Saya lihat saudara Syahrul ini siap untuk menghadapi seluruh proses hukum, itu baguslah," kata JK usai menghadiri dialog publik 'Pemilu untuk Siapa? Rakyat dan Negara di Mana?' yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu kemarin.
Jusuf Kalla menyebut dirinya merasa prihatin atas jemput paksa oleh KPK terhadap SYL. "Ya, tentu saya merasa prihatin," ujar JK menanggapi pertanyaan wartawan mengenai penangkapan paksa oleh KPK terhadap SYL.
Penangkapan paksa tersebut turut menarik perhatian mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo yang mempertanyakan mengenai hal mendesak apa yang membuat KPK menangkap SYL, terlebih surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apa pun, ya, entah itu surat panggilan sudah dilakukan, bahkan sprindik pun baru dikeluarkan, bisalah menangkap tersangka," kata Yudi, Jumat (13/10) silam.
Namun, kata Yudi, penyidik juga harus mematuhi jika ternyata tidak ada hal-hal yang penting atau urgen, kenapa harus buru-buru memangkap SYL?
Apabila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua, SYL tidak mengindahkan atau mangkir atau diduga bersembunyi, lanjut dia, maka SYL perlu ditangkap.
"Akan tetapi, kalau tidak, ya, sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik. Kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa Jumat, SYL mau datang pemanggilan yang ditunggu saja. Kalau Jumat enggak datang sesuai dengan janji, ya, bisa ditangkap. Kenapa harus buru-buru?" ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) sekitar pukul 19.16 WIB dengan kondisi tangan diborgol.
Dengan dikawal polisi menggunakan tiga mobil, Syahrul masuk melalui lobi Gedung KPK mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menaiki salah satu dari tiga mobil rombongan yang masuk ke Gedung KPK.
Setelah turun dari mobil, politikus Partai NasDem itu langsung digiring petugas keamanan KPK untuk menaiki tangga Gedung KPK.
KPK pada hari Rabu (11/10) mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data, kata kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL.
KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.