KPK Pilih Tangkap Eks Mentan Ketimbang Tunggu Dia Saat Diperiksa Besok

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) hari ini. Padahal, Yasin Limpo sejatinya diperiksa pada Jumat (13/10/2023) besok.

Terkait hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (11/10) kemarin. Politikus NasDem itu juga sejatinya diperiksa Rabu kemarin.

Namun, Yasin Limpo mangkir saat dipanggil. Penyidik KPK kemudian mendapat informasi jika mantan Mentan ini sudah berada di Jakarta sejak kemarin malam.

Namun, tersangka kasus korupsi ini tidak datang ke KPK pada hari ini. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menjemput Yasin Limpo.

"Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang, kan begitu ya hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK. Tapi ternyata juga kan kemudian sampai tadi sore juga yang bersangkutan tidak muncul di gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

"Oleh karena itu, tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," tambahnya.

Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa dan ditangkap karena khawatir tersangka kasus korupsi ini melarikan diri. Selain itu, juga karena penyidik KPK khawatir tersangka ini menghilangkan bukti-bukti.

Saat ini politikus NasDem itu masih diperiksa secara intensif. Ali menyebut penahanan terhadap Yasin Limpo merupakan kewenangan penyidik.

"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan tentu kita lihat dulu nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat besok 

"Syahrul Yasin Limpo sampai di Jakarta dini hari ini dan segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen dirinya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK," kata Febri di Jakarta, hari ini.

Febri menambahkan Syahrul Yasin Limpo sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi kasus tersebut sesuai dengan hukum dan haknya sebagai tersangka.