NasDem Tuding KPK Sewenang-wenang Tangkap Paksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
ERA.id - Partai NasDem menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dengan menangkap paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada malam hari ini.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menduga ada motif di balik tindakan tersebut. Sebab tidak didasari pada hukum acara yang ada.
"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan. Siapa di dalamnya, saya tidak pernah bisa menilai dengan apa yang ada di dalamnya," kata Sahroni di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
"Tapi ini adalah perlakuan hal yang boleh dibilang kesewenang-wenangan. Tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mustinya," imbuhnya.
Dia lantas mempertanyakan mengapa KPK terkesan terburu-buru menangkap Syahrul. Padahal pada Jumat (13/10) lembaga antirasuah sudah menjadwalkan pemanggilan dan Syahrul bersedia memenuhi panggilan tersebut.
"Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini enggak, ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa," kata Sahroni.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Sahroni menduga KPK sedang menyalahgunakan kewenangannya.
"Ini terbukti bahwa, kalau KPK sekarang punya power besar, dan power itu dipergunakan sewenang-wenang. Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa? Ini kan Pak SYL bukan lagi menteri, kenapa musti dipaksain malam ini musti ditangkap?" ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Syahrul dijemput paksa di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan pada Kamis malam. Ia langsung menjalani peneriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengklaim penjemputan paksa itu lantaran Syahrul tak muncul pada hari ini. Padahal, politikus Partai NasDem sudah menyatakan akan berkomitmen memenuhi panggilan.
“Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Meski begitu, Ali membenarkan adanya surat panggilan terhadap Syahrul pada Jumat, 13 Oktober.
“Tapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin (dia tidak hadir, red),” tegasnya.
Sehingga, KPK memutuskan melakukan analisa setelah ada kabar Syahrul tiba di Jakarta. Dari sanalah, diputuskan dilakukan penjemputan paksa terhadap politikus Partai NasDem itu.
“Sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujar Ali.