KPK Belum Tentukan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditahan Atau Tidak Usai Ditangkap
ERA.id - KPK belum menentukan apakah akan menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai dilakukan penangkapan pada Kamis (12/10/2023) hari ini.
"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan tentu kita lihat dulu nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Yasin Limpo masih diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK. Penahanan terhadap politikus NasDem itu merupakan kewenangan penyidik.
"Kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada dan itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, Syahrul memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah pada Jumat, 13 Oktober. Dia menyatakan siap untuk menjalani proses hukum kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK sudah mengumumkan Syahrul beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada Rabu (11/10). Ketiganya terlibat dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dalam kasus ini, Syahrul melalui dua anak buahnya tersebut diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan. Nominalnya beragam antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.