Kapolda Metro Jaya Akui Lambat Lengkapi Berkas Firli Bahuri, Ini Alasannya
ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkapkan alasan mengapa pihaknya lama dalam melengkapi berkas perkara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain menangani perkara pemerasan, Karyoto menjelaskan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menelusuri kasus Firli Bahuri diduga melanggar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
Karena menangani tiga perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lambat dalam melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK ini.
"Gini, pada prinsipnya dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara. Memang kemarin (penanganan kasus) Pasal 36 (UU KPK) agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (5/7/2024)
"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa, kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara. Makanya agak lambat," tambahnya.
Jenderal bintang dua Polri ini menyebut pihaknya akan menuntaskan terlebih dahulu dua kasus Firli Bahuri. Dia pun meminta seluruh pihak untuk bersabar.
"Semuanya perlu koordinasi, hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan baik pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," jelasnya.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.