Projo Tunggu Putusan MK Sebelum Deklarasi Dukungan Cawapres

ERA.id - Ketua Umum Organisasi Relawan Projo, Budi Arie Setiadi, mengatakan pihaknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi untuk mendeklarasikan dukungan kepada bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut Budi Arie di Jakarta, Jumat, Projo tidak ingin mendahului putusan MK soal gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Menunggu putusan MK supaya tidak mendahului," kata Budi yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Budi mengatakan keputusan Projo mengenai dukungan kepada bakal cawapres bisa saja menjadi kejutan.

"Kejutan dong," ujarnya.

Pada Sabtu (14/10), Budi mengatakan Projo akan mendeklarasikan dukungan kepada bakal calon presiden yang didukung pada Pemilu 2024. Namun, dia masih merahasiakan siapa bakal capres yang akan didukung Projo.

"Mau tahu aja kamu, pokoknya kita mau deklarasi besok," katanya.

Budi mengungkapkan dalam Rakernas Projo, Sabtu (14/10), Presiden Joko Widodo beserta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan hadir.

Projo juga mengundang seluruh ketua umum partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.

MK sebelumnya mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.

Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa. Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah."