Pengacara Kusnadi: Penyidik KPK Akui Kekeliruan soal Salah Tanggal Dalam Surat Penyitaan Barang Milik Hasto

ERA.id - Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus mengeklaim bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kekeliruan dalam penulisan tanggal penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kliennya. Bahkan, mereka disebut meminta maaf kepada Kusnadi saat diperiksa.

Hal ini disampaikan Petrus usai menunggu Kusnadi yang merupakan staf Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku. Dia menyebut, kekeliruan itu diakui penyidik bernama Priyatno di hadapan kliennya.

"Tentang beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan dan tata terima itu juga diakui sebagai suatu kekeliruan dari pihak mereka (penyidik KPK) karena terburu-buru," kata Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

"Diakui sendiri oleh Priyatno. Dan mereka minta maaf bahwa ke depan tidak akan terjadi lagi,” sambungnya.

Selain itu, Petrus juga meminta KPK mengganti penyidik yang menangani Kusnadi. Ia menyebut, sebaiknya Kompol Rossa Purbo Bekti tidak terlibat karena diduga melakukan pelanggaran saat menyita handphone milik Hasto dan Kusnadi.

“Buat kita asal jangan Rossa karena cara-cara yang dilakukan oleh Rossa sebagaimana diceritakan pengalaman Kusnadi pada 10 Juni kemarin itu nampak sekali bahwa dia punya agenda tersendiri,” tegas dia.

Sampai saat ini, penyidik KPK sudah memeriksa empat saksi untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Salah satunya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diperiksa pada Senin (10/6). Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK mengantongi informasi baru.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita handphone dan buku catatan yang diklaim berisi strategi pemenangan Pilkada 2024 yang dipegang oleh Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Hal ini membuat PDIP menduga telah terjadi politisasi.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.