Pembacaan Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Pendemo Mulai Memadati Kawasan Patung Kuda

ERA.id - Sejumlah warga memadati kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha di Jalan Medan Merdeka Barat untuk melakukan aksi terkait digelarnya sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). 

Hingga pukul 11.15 WIB, massa yang berasal dari kelompok masyarakat dan mahasiswa terus berdatangan untuk menyampaikan suara.

Pada kawasan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Medan Merdeka Barat, ada kelompok massa yang melakukan aksi dengan berorasi sambil berjoget.

Sedangkan di Jalan Medan Merdeka Barat dekat Silang Merdeka Daya Barat terpantau terdapat massa dari berbagai koalisi yang menyampaikan orasi sambil membawa spanduk yang berisi sejumlah tuntutan.

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat telah menerjunkan sedikitnya 1.992 personel gabungan terdiri dari unsur polisi, TNI serta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sejumlah personel dari kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan tampak berjaga di sekitar kawasan aksi. Sekitar lima mobil komando juga diturunkan di lokasi.

Saat ini, polisi pun sudah menutup akses Jalan Medan Merdeka Barat guna mendukung ketertiban dan keamanan pada saat sidang putusan gugatan UU Pemilu soal uji Materi Pasal 169 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat menjelang pembacaan putusan tentang usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin ini.

"Masyarakat agar menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat dan mencari jalur alternatif yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

MK sebelumnya mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin ini.

Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa. (Ant)