Gibran soal Tudingan "Mahkamah Keluarga": Tidak Perlu Dipeleset-pelesetkan, Nanti Warga Resah
ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka enggan memberikan tanggapan terkait putusan MK yang menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun. Pasalnya, dia merasa tidak ada kaitannya terkait hal itu.
Gibran sendiri mempersilakan untuk menanyakan hal tersebut pada MK maupun penggugatnya. Hal ini disampaikan Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).
"Saya nggak tahu putusannya. Lha wong saya baru saja selesai rapat kok (rapat dengan KAI)," katanya.
Dia juga tak mempersoalkan apapun keputusan dari MK terkait gugatan tersebut. Sebab Gibran merasa tidak mengikuti dan menyimak sejak awal.
"Nggak apa-apa (hasil putusannya ditolak). Tidak ada tanggapan, saya nggak ngikuti dari tadi, saya rapat lho," katanya.
Terkait banyaknya anggapan jika Gibran diuntungkan dengan adanya putusan ini, ia meminta masyarakat jangan banyak berasumsi dan menuduh. Apalagi masyarakat yang sampai melakukan aksi demo.
"Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh, jangan demo," katanya.
Dia juga meminta agar tidak ada pembahasan lagi terkait gugatan MK. Jika masih ada pertanyaan, ia mempersilakan menanyakan langsung ke MK, penggugat hingga ke pakar hukum.
"Sudah ya, clear. Jangan bahas MK terus, MK itu putusannya ya di MK, tanya ke orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum," ujarnya.
Sementara terkait adanya cibiran terkait MK yang disebut sebagai Mahkamah Keluarga, Gibran pun enggan menanggapinya. "Tidak ada tanggapan, tidak perlu dipeleset-pelesetkan. Nanti warga resah, ini lho kita fokus pembangunan dulu," tandasnya.
Sebagaimana diketahui Gibran santer disebut sebagai pendamping calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto. Namun wacana ini terganjal aturan batas usia minimal capres dan cawapres yang harus di atas 40 tahun.