MK Kabulkan Sebagian Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Pernah Jabat Kepala Daerah
ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Gugatan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh Mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Ketua MK Anwar Usman mengatakan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan aturan minimal 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres bertentangan dengan UUD 1945.
"Berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas Anwar Usman.
Anwar juga mengatakan, gugatan pemohon dinilai beralasan menurut hukum.
Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim MK yaitu Wahiuddin adams, Saldi Isra, Arief hidayat, dan Suharyoto.
Sebelumnya, dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 Almas Tsaqibbirru Re A memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.