MK Tolak Gugatan Uji Materi Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Prabowo Bisa Maju Pilpres

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden.

Gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Rudy Hartono.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Adapun pemohon Rudy Hartono meminta dalam petitumnya agar batas maksimal capres-cawapres berusia 70 tahun. Alasannya, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Gugatan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/10/2023).

Anwar mengatakan, gugatan pemohon dinilai beralasan menurut hukum.

Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim MK yaitu Wahiuddin adams, Saldi Isra, Arief hidayat, dan Suharyoto.