Hakim MK Saldi Isra Ungkap Ada yang Minta Gugatan Usia Capres-Cawapres Segera Diputuskan
ERA.id - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan, ada beberapa dari sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong agar putusan atas gugatan uji materi terhadal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dia mengatakan, pembahasan gugatan uji materi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyita waktu. Dalam Rapat Musyawarah Hakim (RPH), mencari titik temu antar hakim MK merupakan hal yang paling sulit.
"Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara Hakim Konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Selain itu juga perlu dimatangkan sehingga MK, khususnya lima hakim yang menyetujui gugatan dikabulkan sebagian, benar-benar yakin dengan keputusannya.
Menurutnya, apabila RPH ditunda pun tidak akan mengganggu penyelenggaraan Pemilihah Umum (Pemilu) 2024.
"Sekalipun RPH ditunda dan berlangsung lebih lama, bagi Hakim yang mengusulkan ditunda, hal tersebut tidak akan menunda dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan, in casu tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Saldi.
Namun, para hakim MK yang memilih mengabulkan sebagian gugatan itu justru mendesak agar putusannya segera dibacakan.
"Namun demikian, di antara sebagian Hakim yang tergabung dalam gerbong "mengabulkan sebagian tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bemafsu untuk cepat- cepat memutus perkara a quo," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Gugatan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar mengatakan, gugatan pemohon dinilai beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK meminta aturan baru mengenai syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau menjabat sebagai kepala daerah.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim MK yaitu Wahiuddin adams, Saldi Isra, Arief hidayat, dan Suharyoto. Serta dua hakim MK menyatakan alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic.