Tanggalkan Jabatan, Golkar: Novanto Kesatria

Jakarta, era.id - Wakil Seketaris Jenderal DPP Partai Golkar Dave Laksono menganggap Setya Novanto punya sikap kenegarawan dan kesatria karena mau mundur sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPR RI.

"Pak Novanto sekarang sudah dinonaktifkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI itu adalah satu langkah yang kita apresiasi. Karena banyak kegaduhan di internal Golkar dan sudah terjawab dengan mengundurkan diri. Ini menunjukkan sikap negarawan dan sikap kesatria," ungkapnya dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (16/12).

Dave mengapresiasi hal tersebut dan menurutnya Partai Golkar juga harus ikut melakukan pembelaan kepada Setya Novanto melalui jalur-jalur yang ada. Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret nama Setya Novanto.

"Jangan hanya dibebankan satu titik kepada Pak Setya Novanto. Karena ini hanya mengarah pada Pak Setya Novanto. Karena dalam dakwaan sebelumnya kan juga disebut nama-nama lain," ungkap Dave.

Dave juga meminta agar penyelesaian kasus ini dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya dan harus dibuka seluas-luasnya siapa sajakah yang terlibat dalam kasus KTP elektronik ini.

"Kalau memang mau menegakkan negara yang bersih dari korupsi, negara jujur, negara transparan ya buktikan dipersidangan ini," ungkapnya.

Meski begitu ia tidak menampik bahwa dalam persidangan Novanto tidak menunjukkan sikap transparan tadi. Karena menurutnya bisa saja saat itu Novanto sedang dalam perasaan tertekan secara psikologis.

"Nah kalau sikap persidangan itu dalam kondisi beliau yang awalnya menjabat dan dihormati lalu tiba-tiba ditangkap seperti gembong narkoba, diserbu rumahnya, sampai dengan kecelakaan lalu dimasukan ke penjara. Pasti ada dampaknya kepada kesehatan sehari-hari," tambahnya.

Sebelumnya Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto masuk ke dalam pusaran kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliyun. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Setya Novanto yang saat itu selaku merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersama orang lain yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Tag: