Gerindra Tegaskan Prabowo Tidak Izin dan Konsultasi dengan Jokowi untuk Tentukan Cawapresnya

ERA.id - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menerangkan bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto tidak meminta izin atau berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menentukan pasangannya atau calon wakil presidennya (cawapres).

Dasco menyebut cawapres Prabowo ditentukan oleh ketua umum partai poltik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Gini, namanya koalisi itu sudah koalisi partai. Sehingga yang memutuskan dan berdaulat (memutuskan cawapres Prabowo) adalah ketua umum partai yang pada saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju," kata Dasco di rumah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).

Terkait betul tidaknya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi cawapres Prabowo, Dasco menegaskan KIM belum memutuskan siapa yang akan mendampingi Ketum Gerindra di Pilpres 2024. Prabowo juga tak akan pergi ke Solo untuk menemui Gibran.

Dia juga menyebut Partai Gerindra biasa saja terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mungkin kawan-kawan media juga monitor bahwa setelah putusan MK ya kami biasa-biasa saja. Kami terus melakukan konsolidasi-konsolidasi. Kemudian yang mengajukan gugatan itu bukan dari pihak kami," ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. Gugatan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh Mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar Usman mengatakan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan aturan minimal 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres bertentangan dengan UUD 1945.

"Berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas Anwar Usman.

Anwar juga mengatakan, gugatan pemohon dinilai beralasan menurut hukum. Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim MK yaitu Wahiuddin adams, Saldi Isra, Arief hidayat, dan Suharyoto.